Nikah Siri Ingin Disahkan ke negara ? ini Triknya

Nikah Siri Ingin Disahkan ke negara ? ini Triknya

Hukum negara cuman mengaku ada pernikahan jika dicatat ke negara, walau masih tetap memperkenankan pernikahan secara agama saja. Lantas bagaimana jika yang nikah siri terakhir berbeda pemikiran ingin mendaftar ke negara?

Saya memakai Jasa Nikah Siri 2 tahun kemarin. Atas satu dua hal, saat ini kami ingin mendaftar dengan cara resmi pernikahan kami ke negara. Tetapi bagaimana triknya?

Nikah siri | Sumber gambar: Pixabay
Pernikahan secara siri atau di balik tangan secara hukum agama yang diyakininya syah jika syarat dan rukun nikah tercukupi. Tapi nikah nikah siri tidak dianggap secara hukum negara karena tidak terdaftar dalam oleh catatan negara. Hal tersebut tercantum pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan:

Pernikahan dipastikan syah jika dilaksanakan menurut hukum agama dan keyakinan masing-masing faksi dan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan.

Karena itu jika pernikahan dilaksanakan secara siri karena itu dipandang tidak ada perkawinan menurut hukum negara.

Cara Nikah Siri Supaya Memperoleh Pernyataan Negara


Lalu bagaimanakah supaya nikah siri itu jadi menjadi syah secara hukum negara dan terdaftar oleh negara? Yakni triknya bisa dilaksanakan dengan itsbat nikah/legitimasi nikah. Ini diterangkan dalam Gabungan Hukum Islam (KHI) Pasal 7 seperti berikut:

Perkawinan cuman bisa ditunjukkan dengan Akte Nikah yang dibikin oleh Karyawan Pencatat Nikah.

Dalam soal perkawinan tidak bisa ditunjukkan dengan Akte Nikah, bisa disodorkan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Itsbat nikah yang bisa disodorkan ke Pengadilan Agama terbatas berkenaan beberapa hal yang terkait dengan:

Ada perkawinan dalam rencana penuntasan perpisahan;

Lenyapnya Akte Nikah, Ada kebimbangan mengenai syah atau tidak salah satunya syarat perkawian;

Adanyan perkawinan yang terjadi saat sebelum berfungsinya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

Perkawinan yang sudah dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki rintangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974.

Syarat Nikah Siri Agar dapat di sahkan


Seterusnya apa yang perlu dilaksanakan oleh Saudara berkaitan itsbat nikah ? Menurut Jasa Nikah Siri Dalam Pasal 7 ayat (4) diterangkan:

Yang memiliki hak ajukan permintaan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan faksi yang memiliki kepentingan dengan perkawinan itu. Dari keterangan di atas Saudara bisa ambil langkah seperti berikut:

Pertama : Saudara bisa ajukan permintaan itsbat nikah sendiri atau lewat kontribusi Instansi Kontribusi Hukum (LBH) ke Pengadilan Agama di tempat (rumah saudara).

Untuk muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk non muslim. Dengan awalnya minta info ke Kantor Masalah Agama (KUA)/Kantor Catatan Sipil jika perkawinannya belum terdaftar, sebagai kelengkapan document ke pengadilan agama/pengadilan negeri.


Ke-2 : Menanti panggilan pengadilan pengadilan untuk sidang itsbat nikah dan Mendatangi sidang pengadilan itsbat nikah.

Ke-3 : Mendapatkan keputusan pengadilan berkaitan itsbat nikah yang dimohonkan Jika permintaan itsbat nikah diwujudkan oleh pengadilan, pengadilan akan keluarkan surat keputusan itsbat nikah dan seterusnya untuk dibawa ke KUA untuk mencatat pernikahannya dan memperoleh buku nikah dari KUA.

Hukum Nikah Siri Dalam Warga


Hukum nikah Siri mungkin berasa tabu di kelompok masyarakat. Untuk mereka yang cuman membaca, mungkin berasa aneh, atau bahkan juga risi dengan nikah siri.

Peristiwa Nikah Siri yang terjadi dalam masyarakat, membuat beberapa kita menanyakan, apa hukum Jasa nikah siri dan bagaimana penglihatan Islam dan negara pada nikah siri? Apa syah hukum menikah siri?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri diartikan seperti berikut :

Nikah Siri pernikahan yang cuman dilihat dengan seorang modin dan saksi, tidak lewat Kantor Masalah Agama, berdasarkan agama Islam telah syah. 


Sebetulnya pengertian itu cuman sebagai salah satunya wujud dari nikah siri dalam khazanah fikih islam. Kelompok nikah siri sendiri dapat mengarah beragam Istilah nikah dalam ulasan fikih kontemporer seperti nikah urfi, nikah siri, nikah misyar, nikah misfar, nikah shadiq, dan nikah online.

Karena itu ada dua istilah yang nyaris serupa sekalian cukup sebagai wakil dalam ulasan ini yakni nikah urfi dan nikah siri.

Ringkasan Mengenai Jasa Nikah Siri


Simpelnya jasa nikah siri syah secara syar'i karena telah sesuai sabda Rasulullah "Tidak ada nikah terkecuali dengan wali dan dua saksi adil."

Meskipun negara tidak larang tindakan nikah siri berdasar pada pasal 2 ayat (1) UU RI nomor satu tahun 1974 dan Gabungan Hukum Islam (KHI) pasal 4, tapi jika mengevaluasi resiko dari nikah siri yang tidak berkekuatan hukum, karena itu nikah siri dapat berpengaruh pada tidak ada agunan pada hak-hak suami anak dan istri turunannya, karena itu dalam hal itu nikah siri sudah menyelisihi sabda Rasulullah "Jangan mencelakakan diri kita atau seseorang."

Sebaiknya jika pernikahan itu dirayakan sebagai wujud informasi supaya tidak ada prasangka dalam warga. Demikianlah memang konsep pernikahan islami seperti sabda Rasulullah " Kabarkanlah pernikahan."

Nikah Siri Ingin Disahkan ke negara ? ini Triknya

You Might Also Like:

Tidak ada komentar: