By SaungMaman
Bicara masalah perpajakan, banyak hal yang perlu diketahui agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesulitan. Salah satu hal yang membutuhkan perhatian adalah cara lapor PPh 23 online. Untuk kemudahan proses pelaporan pajak, kini tak perlu repot lagi karena bisa dilakukan secara online.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Mengutip dari situs pajak.go.id, dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Yang dimaksud penghasilan pada jenis ini adalah ketika terjadi sebuah transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (baik itu penjual ataupun pemberi jasa) dengan pemberi penghasilan.
Pihak yang berlaku sebagai pemberi penghasilan akan memotong dan juga melaporkan PPh pasal 23 ke kantor pajak. Masalah pelaporan maupun pembayaran pajak serta bukti potong atas PPh 23 ini diatur dengan jelas dalam perundang-undangan perpajakan Republik Indonesia.
Cara Mudah Lapor PPH 23 Online |
Kalau dulu urusan pelaporan pajak masih dilakukan secara manual yang cukup rumit dan menyita banyak waktu, sekarang tidak lagi. Kemajuan teknologi informasi telah mampu memangkas banyak hal yang menghambat proses pelaporan masalah perpajakan.
Tata cara pembayaran PPh pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkan ke bank persepsi. Bisa melalui ATM, teller bank, atau melalui fitur bayar pajak online yang telah disetujui oleh Departemen Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terhutang PPh pasal 23.
Agar Anda tidak kesulitan saat melapor dan membayar PPh 23, ada baiknya menyimak langkah mudah lapor PPh 23 online berikut ini:
Lapor PPh 23 Anda lewat eFiling
Lapor pajak saat ini bisa dilakukan dengan sangat mudah dengan menggunakan eFiling. Gunakan fasilitas eFiling dari Klikpajak secara gratis untuk selamanya. Berbagai jenis pelaporan dan pembayaran pajak tak perlu lagi membuat Anda kerepotan. Fasilitas eFiling Klikpajak memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan:
SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT Tahunan Badan cukup dengan mengisi data pajak Anda di eFiling Kilkpajak, mudah, simpel dan cepat. Cukup dengan mengupload CSV form SPT 1771 serta file PDF yang dibutuhkan lalu laporkan dengan Klikpajak.
SPT Masa (Bulanan)
Lapor SPT Masa bulanan Anda dengan menggunakan eFiling. Lampirkan CSV dan file PDF perusahaan.
SPT Tahunan Pribadi
Untuk wajib pajak pribadi, lampirkan formulir 1771 dan 1770S saat melakukan laporan dengan Klikpajak. Seluruh riwayat laporan perpajakan Anda dapat disimpan dengan aman di Klikpajak.
Tidak ada lagi alasan untuk tidak melapor pajak, karena berbagai kemudahan dalam mengelola perpajakan, kini sudah ada dalam genggaman. Manfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjadi pribadi yang taat pajak. Pajak yang Anda bayarkan sangat berarti bagi peningkatan kualitas bangsa melalui pembangunan di berbagai sektor yang dilakukan pemerintah.
Demikian info singkat mengenai Cara Mudah Lapor PPH 23 Online kali ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar