SaungMaman - Persyaratan dan Mekanisme Pendataan KJP Plus 2020
Untuk membantu warga masyarakat Jakarta yang kurang mampu, pemerintah meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan biaya pendidikan agar mereka yang memiliki keterbatasan biaya tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mendapatkan insentif pendidikan dari pemerintah dalam bentuk KJP ini, warga masyarakat perlu memahami hal-hal berikut ini:
Siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus harus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di wilayah DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS daerah dan atau data lain yang di tetapkan dengan keputusan gubernur.
3. Warga DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: 10 Cara Agar Anak Betah di Sekolah yang Baru
Anak sekolah | Image: Pixabay |
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. KTP orang tua/wali murid
5. Foto copy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
7. Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial biaya operasional pendidikan bagi keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan di ketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Catatan: untuk info lengkap mengenai KJP Plus 2020 bisa di cek di sini
Anak belajar | Image: Pixabay |
Mekanisme Pendataan KJP Plus 2020
1. Dinas pendidikan mengumumkan calon penerima bantuan KJP Plus 2020 sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)
2. Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas yang dibutuhkan dan dikumpulkan melalui sekolah (1-8 Oktober 2020)
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020)
4. Data terakhir yang diterima ditetapkan (13-15 Oktober 2020)
Demikian info singkat mengenai Persyaratan dan Mekanisme Pendataan KJP Plus 2020 yang bisa saya bagikan kali ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar