SaungMaman - Ikuti Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Daring
Kali ini Saung Maman Blog Motivasi dan Gaya Hidup akan membahas mengenai Cara mudah mendaftar NPWP Online.
Mendaftar NPWP online menjadi kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk masyarakat. NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang dijadikan sebagai nomor identifikasi wajib pajak. NPWP ini diberikan oleh Dirjen Pajak dan wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak gang memiliki penghasilan di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang disusun oleh pemerintah. NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diperuntukkan bagi wajib pajak perseorangan. Sedangkan NPWP Badan diperuntukkan bagi suatu badan atau perusahaan.
Ikuti Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Daring |
Cara Mudah Melakukan Pendaftaran NPWP Online
Di zaman sekarang ini kita dimudahkan dengan berbagai hal yang dapat dilakukan secara daring atau online. Adanya hal itu tentu membuat kita menjadi lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya. Kini, bukan hanya belanja saja yang dapat dilakukan secara online. Melakukan pendaftaran NPWP juga bisa dengan daring tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar NPWP Online, ikutilah cara-cara berikut ini!
1. Pertama, masuklah ke situs pajak.co.id menggunakan ponsel maupun komputer. Kemudian pada halaman beranda klik kotak yang bertuliskan “Pendaftaran NPWP”. Kamu juga bisa masuk ke ereg.pajak.co.id kemudian Login.
2. Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan email yang sudah digunakan untuk registrasi lalu password dan captcha yang muncul.
3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” lalu masukkan alamat email yang aktif dan tunggu verifikasi masuk ke email Anda. Dari verifikasi yang masuk, akan ada link yang selanjutnya bisa Anda klik dan langsung mengisi form pendaftaran NPWP.
4. Isi semua kolom yang ada dengan benar kemudian lengkapi dengan dokumen penting yang diminta.
5. Isi formulir sesuai dengan kartu identitas. Jika sudah terisi lengkap, klik tombol “Minta Token” untuk mendapatkan kode rahasia yang bisa kamu salin. Jangan lupa klik “Submit” agar token dapat dikirimkan ke email Anda.
6. Salin token yang masuk ke alamat email dan masuklah kembali ke menu “Dashboard”. Kemudian klik “Kirim” dan tempel kode token di kolom “Token”. Jika sudah, klik “Kirim Permohonan” dan kartu NPWP yang sudah jadi akan dikirimkan
Bukukas untuk Aktivitas Perpajakan
Setelah memiliki NPWP Online, maka perlu dilakukan pencatatan keuangan dengan baik, terlebih jika Anda sedang menjalankan suatu perusahaan. Untuk melakukan pencatatan tersebut, Anda pasti memerlukan buku catatan khusus. Namun, di zaman sekarang ini Anda tak perlu lagi menggunakan buku untuk melakukan pencatatan secara manual.
Pasalnya sekarang telah hadir aplikasi BukuKas untuk melakukan pencatatan keuangan yang dapat diunduh di ponsel. Hingga saat ini, aplikasi ini telah. Digunakan oleh sekitar satu juta pemilik usaha dan warung yang tersebar di 750 kota di Indonesia. Selain lebih mudah, BukuKas juga memiliki fitur yang super lengkap sehingga Anda bisa melakukan banyak tugas hanya dengan satu aplikasi saja. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengakses website resmi dari BukuKas di www.bukukas.co.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar