Memahami Cara Klaim Asuransi Jiwa Prudential

Saung Maman - Memahami Cara Klaim Asuransi Jiwa Prudential

Sahabat Saung Maman yang saya cintai, salam jumpa kembali. Pada kesempatan ini saya kembali hadir dengan artikel yang masih membahas soal info mengenai asuransi. Topik yang akan kita bahas kali ini yakni mengenai tata cara Klaim asuransi jiwa Prudential. 

Seperti kita ketahui bersama, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi jiwa saat ini cukup menggembirakan. Ini bisa kita lihat dari banyaknya warga masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memiliki polis asuransi. Mudahnya cara pendaftaran baik yang dilakukan melalui agen yang terpercaya atau yang dilakukan secara online menjadi salah satu nilai lebih yang cukup positif dalam meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi jiwa. 

Asuransi Prudential adalah salah satu perusahaan asuransi yang memberikan kemudahan baik dalam melakukan proses pendaftaran maupun klaim. 

Memahami Cara Klaim Asuransi Jiwa Prudential

Berbagai kemudahan itu antara lain meliputi kemudahan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh nasabah, baik informasi mengenai jenis produk, manfaat, termasuk informasi mengenai tata cara klaim asuransi saat dibutuhkan. 

Nah, lalu bagaimanakah caranya supaya nasabah asuransi bisa memperoleh semua kemudahan itu? 

Sebenarnya cara paling mudah yang bisa dilakukan oleh nasabah adalah dengan menghubungi agen terpercaya yang mengurus proses pendaftaran. Merekalah orang-orang yang berkompeten dalam memberikan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh nasabah. Nasabah bisa juga mencari informasi langsung melalui website resmi perusahaan. 

Saat ingin melakukan klaim terhadap asuransi jiwa yang dimilikinya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pemaparan berikut ini:

Panduan Klaim Asuransi dengan fasilitas Non-Tunai

A. Klaim Rawat Inap

1. Jika dokter merekomendasikan rawat inap, pilihlah rumah sakit rekanan yang bekerja sama dengan pihak asuransi. Anda dapt memperoleh informasi mengenai daftar rumah sakit melalui layanan medis 24 jam yang tertera di kartu peserta. 

2. Sebelum melakukan rawat inap, pastikan Anda sudah menghubungi layanan medis untuk melakukan verifikasi. 

3. Dalam 1x24 jam pastikan Anda sudah mempersiapkan kartu peserta, KTP/Akta kelahiran dan data pendukung lainnya yang sesuai dengan data kepesertaan Anda. 

4. Selama dalam perawatan, pastikan Anda memenuhi semua kewajiban, mengetahui batas penerimaan manfaat, menanggung biaya-biaya yang timbul sehingga Anda dapat melakukan pembiayaan secara Non-Tunai. 

B. Klim Rawat Jalan/Darurat Kecelakaan

1. Kartu peserta Anda mungkin tidak bisa digunakan untuk rawat jalan. Ini bergantung kepada manfaat asuransi yang Anda miliki dan ketentuan rumah sakit tempat Anda dirawat. 

2. Khusus untuk rawat jalan darurat kecelakaan di rumah sakit rekanan perusahaan, tunjukkan kartu peserta Anda kepada petugas mulai dari saat menjalani perawatan di ruang UGD, sehingga verifikasi kepesertaan Anda dapat dilakukan dan segera menerima manfaatnya. 

3. Jika rawat jalan Anda tidak dapt diproses untuk pembayaran Non-Tunai, segera melakukan klaim melalui Reimbursement kepada Prudential Indonesia. Informasi lengkap mengenai hal ini bisa Anda lihat di menu Reimbursement

Hal-hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui:

1. Kartu peserta hanya bisa digunakan oleh nasabah yang namanya tertera  di kartu peserta. 

2. Untuk kelancaran proses klaim rawat inap, sebaiknya Anda dirawat di Rumah Sakit rekanan perusahaan. 

3. Untuk manfaat yang Anda dapatkan, perusahaan hanya memberikan pertanggungan sesuai proporsi pertanggungan untuk penyakit, cedera, atau ketidakmampuan sebesar biaya perawatan maksimum jumlah yang dipertanggungkan dalam  Indonesia polisi Anda, setelah dikurangi jumlah total dari semua manfaat yang telah dibayarkan oleh perusahaan. 

4. Prudential Indonesia tidak akan membayarkan perhitungan biaya perawatan yang berada diluar wilayah pertanggungan selain sesuai dengan yang tertera pada polis Anda. 

5. Penggunaan fasilitas Medical Second Opinion diberikan sesuai ketentuan penyedia layanan yang ditunjuk oleh Prudential Indonesia. 

Demikian informasi yang bisa saya bagikan mengenai Memahami Cara Klaim Asuransi Jiwa Prudential kali ini, semoga bermanfaat. 



Memahami Cara Klaim Asuransi Jiwa Prudential

You Might Also Like:

Tidak ada komentar: