SaungMaman - Perbedaan Advokat dan Pengacara yang Mesti di ketahui
Jadi kalau Anda mendatangi kantor law firm jawabannya adalah Anda bisa menemukan pengacara sekaligus advokat, atau hanya salah satunya. Tergantung dari sdm kantor tersebut, apakah ada keduanya atau hanya salah satunya.
Perbedaan dengan Konsultan Hukum
Salah satu kebingungan yang masih sering dialami orang ketika mereka mendatangi kantor jasa hukum adalah tentang pengacara dan advokat. Sebagian mereka menganggap bahwa itu adalah kantor untuk advokat saja, sebagian menganggap khusus pengacara.
Sebenarnya wajar jika ada orang yang masih bingung persoalan dua istilah ini, karena memang biasanya mereka yang bergelut di bidang hukum yang memahaminya. Tapi supaya Anda tak bingung, kami akan jelaskan di bawah ini, tentang apa sebenarnya perbedaan antara pengacara dengan advokat.
Siapakah Advokat dan Pengacara itu?
Orang yang disebut sebagai advokat adalah mereka yang sudah memegang ijin untuk memberikan jasa hukum di pengadilan. Buktinya adalah orang itu sudah diakui dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Wilayah untuk ia memberikan jasanya tidak dibatasi, bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
Beda halnya dengan pengacara, meskipun sama-sama ia bisa memberikan jasa hukum di pengadilan, namun wilayahnya lebih terbatas. Karena seorang pengacara hanya bisa melakukannya di wilayah dimana ia mendapat surat ijin praktek, dimana itu adalah kewenangan dari pengadilan setempat untuk memberikannya.
Jadi kalau Anda mendatangi kantor law firm jawabannya adalah Anda bisa menemukan pengacara sekaligus advokat, atau hanya salah satunya. Tergantung dari sdm kantor tersebut, apakah ada keduanya atau hanya salah satunya.
Perbedaan dengan Konsultan Hukum
Selain persoalan advokat dan pengacara, sering juga orang bingung ketika dihubungkan dengan istilah konsultan hukum. Sebagian menganggapnya sama, sebagian lain tidak. Memang benar bahwa bidang mereka bekerja sama, tapi konsultan hukum berbeda dengan advokat maupun pengacara.
Seorang konsultan hukum bertanggung jawab untuk memberikan saran-saran terkait hukum dan tidak selalu berhubungan dengan pengadilan. Jadi konsultasinya bukan dilakukan setelah ada masalah hukum, tapi justru dilakukan sebelumnya, supaya orang tidak melakukan kesalahan hukum.
Biasanya mereka yang mendatangi kantor jasa hukum untuk mendapatkan jasa konsultan hukum adalah para pengusaha. Karena mereka membutuhkan saran-saran supaya bisa mendapatkan berbagai ijin yang berhubungan dengan hukum atau saran-saran lainnya supaya usahanya tidak melanggar hukum.
Penggunaan Istilah Advokat
Sebelum diberlakukan UU Advokat, mungkin akan jauh membingungkan lagi karena ada banyak istilah yang digunakan. Ada istilah pengacara, konsultan hukum, penasehat hukum, advokat dan lainnya. Namun untuk saat ini dibuat standarisasi supaya lebih jelas dan tidak membingungkan.
Pengacara akan selalu disebut pengacara sedangkan untuk konsultan hukum atau penasehat hukum istilahnya disamakan dengan advokat. Karena memang seorang konsultan hukum juga tidak dibatasi wilayah untuk memberikan layanannya. Jadi jika Anda mendatangi kantor law firm dan kemudian membutuhkan seorang penasehat hukum, bisa menggunakan istilah advokat.