Persyaratan Siswa Yang Berhak Menerima KJP PLUS

Saungmaman.com - Belakangan ini banyak orang tua murid yang mencari informasi mengenai persyaratan bagi siswa yang berhak menerima bantuan KJP PLUS.


Untuk itu pada kesempatan ini, Saung Maman ingin berbagi info mengenai hal tersebut. Informasi ini sangat penting, mengingat persyaratan untuk menjadi penerima bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu ini setiap tahun cenderung berubah.
Baca juga: Orang Tua Bijak Memahami Kondisi Anak
Nah, untuk lebih jelasnya mari kita simak keterangan selengkapnya mengenai Persyaratan Siswa Yang Berhak Menerima KJP PLUS berikut ini:

Siswa yang berhak untuk menerima KJP PLUS yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga DKI Jakarta yang  Berdomisili di DKI JAKARTA dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang ditandatangani oleh orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Masih terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh pihak sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang kemudian selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang sudah disediakan.

Adapun berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2018 adalah :

1. Surat permohonan pengajuan  sebagai siswa penerima Bansos KJP Plus
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali
3. Berita acara peninjauan lapangan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah bersangkutan (bermaterai)
5. Surat rekomendasi guna mendapatkan SKTM
6. SKTM tahun 2018
7. Pernyataan ketaatan mengenai penggunaan bantuan sosial dan juga biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tak mampu melalui program KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2018 ( di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan juga mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan kali ini, semoga bermanfaat.

Sumber & gambar: kjp.jakarta.go.id
Persyaratan Siswa Yang Berhak Menerima KJP PLUS

You Might Also Like: