Menanti Realisasi KJP PLUS 2018

Saungmaman.com - Menanti Realisasi KJP PLUS 2018

KJP PLUS 2018 menurut info yang beredar, akan segera direalisasikan pada tahun 2018. Program yang digagas oleh Gubernur DKI yang baru yaitu Bapak Anies Baswedan dan Wagub Bapak Sandiaga Uno ini merupakan lanjutan dari program Gubernur DKI sebelumnya.

Dana KJP biasanya dicairkan setiap enam bulan. Besaran dana KJP Plus yang akan diterima setiap siswa di setiap jenjang pendidikan masih menunggu pergub. Namun, diperkirakan anggaran KJP Plus pada 2018 adalah sebesar Rp 3,9 triliun.

Pada November 2017 anggaran untuk program KJP Plus pada 2018 diperkirakan akan naik sekitar Rp 560 miliar dibandingkan anggaran KJP pada 2017.

Dana yang dianggarkan untuk program KJP Plus pada tahun 2018 meningkat naik jadi 3,9 triliun. Ada beberapa hal yang membuat anggaran KJP Plus meningkat. Pertama yakni karena adanya perubahan besaran satuan KJP.
Baca juga: Pentingnya BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Kurang Mampu 
Besaran dana KJP untuk tingkat Sekolah Dasar naik dari Rp 210.000 menjadi Rp 250.000, SLTP meningkat dari Rp 260.000 menjadi Rp 300.000, SLTA dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000, SMK naik dari Rp 390.000 menjadi Rp 450.000. Sementara pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) naik dari Rp 210.000 menjadi Rp 300.000.

Kedua, dana anggaran untuk KJP Plus meningkat karena adanya tambahan calon penerima program.

Ketiga, ada bantuan program bridging (persiapan seleksi masuk perguruan tinggi) bagi kelas 12 kurang lebih sebanyak 53.000-an calon penerima, masing-masing Rp 500.000 untuk beli buku dan beli formulir masuk perguruan tinggi.

Saya sendiri selaku salah satu keluarga penerima program KJP bagi kedua putri saya yang duduk di bangku Sekolah Dasar, ikut disibukan dengan urusan pengajuan program KJP Plus ini.

Syarat-syarat untuk pengajuan KJP Plus masih sama dengan program KJP sebelumnya. Ada beberapa formulir yang harus diisi dengan data siswa calon penerima dan juga data orang tua/wali murid.

Berikut ini adalah data-data yang harus diisi oleh calon penerima KJP Plus 2018:

1. Surat pengantar/keterangan tidak mampu dari RT dan RW.
2. Formulir pendaftaran KJP.
3. Surat permohonan penerima Bantuan Sosial (Bansos) KJP.
4. Surat pendaftaran KJP Plus.
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
7. Instrumen kunjungan sekolah atau verifikasi faktual.


Data-data yang harus di lengkapi diantaranya, biodata siswa, asal sekolah, data keluarga, kondisi ekonomi keluarga, dan lain-lainnya yang harus ditandatangani oleh orangtua murid di atas form bermeterai.


Semoga saja semua data yang sudah kami isi dengan lengkap ini bisa diterima dengan baik, dan KJP Plus yang dinantikan bisa segera terealisasi dengan baik, demi kelancaran kegiatan belajar kedua putri kami yang memang sangat membutuhkan bantuan atau biaya tambahan. 

Tak lupa kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Gubernur DKI dan Wakilnya, semoga program KJP Plus yang dijanjikan ini bisa dapat segera direalisasikan dengan baik. 

Demikian artikel Saung Maman mengenai Menanti Realisasi KJP PLUS 2018 semoga informasi ini bermanfaat.

Referensi: Kompas
Menanti Realisasi KJP PLUS 2018

You Might Also Like:

Tidak ada komentar: