Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo

Saungmaman.com - Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo

Alasan Telegram Diblokir – Pemerintah melalui Menkominfo akhirnya resmi memblokir salah satu jejaring sosial yang cukup populer yakni Telegram. Keputusan inipun langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, rupanya Menkominfo sendiri memiliki alasan yang cukup kuat untuk melakukan hal tersebut. Pemblokiran terhadap situs chating tersebut harus dilakukan Menkominfo karena layanan tersebut bermuatan konten negatif yang berbahaya.

Konten negatif yang dimaksud adalah propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara untuk membuat bom, cara melakukan serangan, gambar yang tidak pantas, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut menteri, ada 17 ribu lebih halaman yang mengandung beberapa unsur tersebut. “Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblokir, karena kita anti radikalisme,” papar Rudiantara.

Lebih lanjut Pak Menteri juga mengungkapkan telah mengkonsultasikan temuan tersebut kepada beberapa petinggi negara diantaranya adalah Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, untuk segera mengeksekusi pemblokiran Telegram tersebut.

Di sisi lain, pihak Telegram sendiri telah angkat bicara atas langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia tersebut. Pavel Durov sang pencipta Telegram mempertanyakan masalah pemblokiran tersebut yang diklaim tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan Telegram. Namun, Menkominfo menanggapi santai pernyataan tersebut. “Kalau Google ada kantor perwakilan di Singapura, Twitter ada Indonesia, kalau Telegram ini komunikasi harus lewat web service mereka. Mereka protes, kok kita tidak diajak bicara tahu-tahu diblokir,” ungkapnya.

Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo

Menurut informasi yang beredar, Menkominfo juga tidak menutup kemungkinan untuk memblokir situs sosial media lain jika dianggap masih meloloskan konten negatif seperti yang ada di Telegram. Menurutnya, penyebaran konten negatif saat ini dibagi menjadi dua yakni melalui situs web dan media sosial. Untuk situs internet, pemerintah mengklaim masih bisa mengontrol dengan mudah, namun untuk media sosial menurutnya sangat sulit untuk di kontrol.

Demikian info Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo, semoga bermanfaat.
Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo

You Might Also Like:

Tidak ada komentar: